Bawaslu Terima Berkas Lima Parpol Terkait Sengketa Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima berkas perbaikan laporan lima partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.
Lima parpol tersebut yakni Partai PRIMA, Partai Republik, Partai Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).
"Melaporkan bahwa proses penerimaan berkas perbaikan permohonan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022," ujar Puadi, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Bawaslu Tekankan Pendampingan untuk Cegah Sengketa Pemilu 2024
Dia menjelaskan, dokumen tersebut telah dinyatakan lengkap. Lima Parpol tersebut kata Puadi, juga telah memberikan permohonan sengketa dan soft file-nya.
"Dengan status permohonan sudah lengkap, berikut disampaikan keterangan lengkap dan soft file permohonannya," terang Puadi.
Dia mengatakan proses ini diawali dengan mediasi terlebih dahulu. Saat ini baru Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang mediasi. "Ada lima, yang lebih dulu proses PKP, proses mediasi," kata dia.
Apabila dalam proses mediasi tersebut tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Diketahui, lima parpol tersebut mengajukan sengketa pemilu berawal ketika mereka tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi.
Lihat Juga: Bawaslu Kaji 130 Laporan 'Money Politics' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pilkada Serentak
Lima parpol tersebut yakni Partai PRIMA, Partai Republik, Partai Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).
"Melaporkan bahwa proses penerimaan berkas perbaikan permohonan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022," ujar Puadi, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Bawaslu Tekankan Pendampingan untuk Cegah Sengketa Pemilu 2024
Dia menjelaskan, dokumen tersebut telah dinyatakan lengkap. Lima Parpol tersebut kata Puadi, juga telah memberikan permohonan sengketa dan soft file-nya.
"Dengan status permohonan sudah lengkap, berikut disampaikan keterangan lengkap dan soft file permohonannya," terang Puadi.
Dia mengatakan proses ini diawali dengan mediasi terlebih dahulu. Saat ini baru Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang mediasi. "Ada lima, yang lebih dulu proses PKP, proses mediasi," kata dia.
Apabila dalam proses mediasi tersebut tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Diketahui, lima parpol tersebut mengajukan sengketa pemilu berawal ketika mereka tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi.
Lihat Juga: Bawaslu Kaji 130 Laporan 'Money Politics' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pilkada Serentak
(maf)